SESUAI KEPUTUSAN WALI NAGARI MUARO BODI NOMOR ;188.5/58/KPTS-WN-MB-2025 TENTANG PENGAKATAN PENASIHAT,PELAKSANA OPERASIONAL DAN PENGAWAS BADAN USAHA MILIK NAGARI TUNAS MEKAR. BERIKUT TUGAS POKOK DAN FUNGSINYA :
- DIREKTUR BUMNAG :Pelaksana Operasional yang selanjutnya disebut Direktur adalah orang perseorangan yang diangkat oleh Musyawarah Nagari yang bertugas mengurus dan mengelola BUMNag sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMNaG
- SEKRETARIS BUMNAG :
WEWENANG ;
a. Bersama direktur merencanakan kegiatan-kegiatan usaha/unit usaha BUMNag;
b. Bersama direktur memutuskan kebijakan internal organisasi BUMNag;
c. Bersama direktur membangun dan menentukan standar operasional prosedur di internal BUMNag;
d. Bersama direktur memonitor kegiatan-kegiatan BUMNag;
e. Melaksanakan kegiatan lain yang ditugaskan oleh direktur
Tugas :
a. Mendokumentasikan semua keputusan atau kebijakan yang dibuat oleh direktur BUMNag;
b. Melakukan pengarsipan dan pengadministrasian kegiatan-kegiatan BUMNag;
c. Menggantikan direktur apabila sedang berhalangan;
d. Menginisiasi rapat-rapat rutin atau insidental untuk memutuskan kebijakan BUMNag;
e. Melaksanakan kegiatan lain yang di tugaskan oleh direktur
Bendahara BUMNag
Wewenang :
a. Bersama direktur dan sekretaris merencanakan keuangan BUM BUMNag;
b. Bersama direktur dan sekretaris mengelola keuangan BUMNag;
c. Bersama direktur dan sekretaris memutuskan kebijakan keuangan dikelola BUMNag.
Tugas :
a. Mencatat segala bentuk pemasukan dan pengeluaran keuangan BUMNag;
b. Menggali sumber-sumber keuangan (fundraising) yang menambah penghasilan BUMNag;
c. Membuat laporan keuangan BUM Desa dan dilaporkan secara berkala kepada direktur BUMNag
Pegawai BUMNag
Pegawai BUMNag meliputi :
a. Kepala/Manajer Bidang Usaha
b. Staf pada Bidang Usaha
Tugas :
a. Menjalankan aktivitas perkantoran sesuai standar operasional prosedur yang dibuat oleh direktur BUMNag;
b. Menjalankan kegiatan sesuai dengan keputusan direktur;
c. Menjalankan kegiatan dan/atau program pengembangan BUMNag sesuai keputusan rapat