Pemohon informasi publik berhak mengajukan keberatan kepada Atasan PPID, apabila PPID:
- menolak memberikan informasi publik yang bersifat terbuka;
- tidak menyediakan informasi secara berkala;
- tidak menanggapi permohonan informasi publik;
- tidak menanggapi permohonan sebagaimana yang diminta;
- pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
- penyampaian informasi publik melebihi waktu yang ditentukan.
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN SECARA LANGSUNG
- Pengajuan keberatan disampaikan secara tertulis;
- Petugas PPID mencatat pengajuan keberatan dalam buku register keberatan,
- Petugas PPID memberikan tanda terima pengajuan keberatan.
- Formulir Pengajuan Keberatan secara Langsung dapat di download Disini... (Download..!)
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN ONLINE :
- Mengisi Formulir Keberatan online pada Google Formulir Berikut... (Buka Form..!)
- Menerima tanda bukti keberatan pada email pemohon, dan atau dapat dilihat pada Dashboard
- Menunggu informasi dari petugas melalui email atau Nomor HP / WhatsApp Pemohon
PROSES SELANJUTNYA
Atasan PPID memberikan tanggapan atas keberatan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya keberatan.
Pemohon informasi publik yang tidak menerima keputusan Atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan.
Dalam hal terjadi sengketa informasi, Bidang Fasilitasi & Penyelesaian Sengketa Informasi melakukan kajian untuk menentukan penyelesaian sengketa informasi.
Informasi lebih lanjut bisa menghubungi nomor Telepon : ...